Hampir 3.000 Personel Dikerahkan untuk Sidang Perdana Ahok

Demo Ahok di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA.co.id – Ada beberapa kelompok yang akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2016, hari ini.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Aksi beberapa kelompok itu disebut-sebut akan dilakukan bersamaan dengan sidang perdana perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan digelar di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dari data yang berhasil dihimpun, diduga akan ada banyak orang yang melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu. Mereka yang akan melakukan aksi bersamaan dengan sidang perdana perkara dugaan penistaan agama ada dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) dan oleh Pengurus Pusat Persaudaraan Muslim Indonesia (PARMUSI).

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Terkait hal itu, Kepala Sub Bagian Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Suyatno menjelaskan bahwa aparat kepolisian dari Polsek setempat hingga Mabes Polri telah siaga guna menjaga aksi tersebut agar berjalan tertib.

Akan ada hampir 3.000 personel kepolisian yang berjaga di sana, apalagi mengingat kabar beredar bahwa jumlah mereka yang melakukan aksi sangat banyak.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Jumlahnya 2.996 personel yang mengawal," kata Suyatno, Selasa, 13 Desember 2016 saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, Ahok akan menjalani sidang perdana perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016 pagi sekira pukul 09.00 WIB.

Rencananya sidang perkara tersebut akan digelar di ruang Koesoemah Atmadja, lantai 2 gedung tersebut. Sidang itu akan dipimpin oleh lima orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

Ahok sendiri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama soal Surat Al Maidah Ayat 51 pada 16 November 2016 lalu. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya