Siaran Langsung Sidang Ahok Harus Izin Ketua Majelis Hakim

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di Mabes Polri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tidak melarang peliputan sidang perdana perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun, untuk menyiarkan secara langsung, media harus mendapat izin dari ketua majelis hakim persidangan.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Saya lihat media cukup banyak dan berharap ada koordinasi di antara media untuk besok. Kemungkinan besar atas izin majelis hakim supaya bisa disidang secara live,

Sekali lagi mohon sesuai tata tertib persidangan yang diatur pasal 117 dan pasal 218 KUHAP. Hakim yang memimpin persidangan nantinya yang mengatur tata tertib persidangan. Kalau misalnya ada rekaman, ada foto atau ada lain-lain mengacu pada pasal tersebut mohon terlebih dahulu mendapat izin dari hakim ketua majelis," kata Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, Senin 12 Desember 2016.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Hasoloan mengatakan, awak media yang meliput persidangan besok ditempatkan di belakang pengunjung. Hal itu untuk menjaga ketertiban selama proses sidang.

Dia menjelaskan, dalam KUHAP tidak ada aturan yang menyatakan suatu sidang harus digelar secara langsung. Namun, tidak ada larangan juga soal siaran langsung di ruang sidang.

PDIP Rayakan Imlek, Hasto Kenang saat Usung Ahok Jadi Cagub DKI

"Live permintaan Ahok, permintaan Anda, dalam KUHAP tidak atur. Tapi banyak animo keinginan masyarakat, jadi tidak apa-apa live untuk pembacaan," katanya.

Dalam sidang tersebut, lima hakim telah disiapkan yaitu Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis hakim. Selain itu empat orang yaitu Jupriyadi, Abdul Rozak, Joseph V. Rahantoknam, dan I Wayan Wirjan selaku anggota majelis hakim.

Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok berharap, subsidi BBM yang diberikan Pemerintah dievaluasi dari yang tadinya ke produk, jadi langsung ke penerima.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022