Polisi: Bagus Jika FPI Mau Mengawal Sidang Ahok

Ilustrasi/Anggota FPI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kepolisian tak mempermasalahkan jika ada masyarakat atau organisasi masyarakat yang akan datang dan melihat proses peradilan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, selama yang hadir tidak mengganggu persidangan, Kepolisian mempersilakan untuk hadir, apalagi jika ada ormas yang mau membantu Kepolisian mengamankan persidangan tersebut.

"Namanya laskar untuk mengawal kasus Ahok kan bagus itu. Kan bisa ikut mengamankan bersama Kepolisian," kata Argo, Senin, 12 Desember 2016.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Argo mengatakan, Kepolisian telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terutama ormas yang akan hadir di persidangan besok, Selasa, 13 Desember 2016.  "Enggak masalah, yang penting sidang aman," kata Argo.

Salah satu pihak yang berencana mengerahkan personel untuk mengawal persidangan ialah FPI. "Tiap sidang kita kawal, ratusan laskar. Itu sudah suatu kewajiban kita untuk mengawal sidang," kata Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI Jakarta, Novel Bamukmin.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Sidang perdana kasus ini akan dilaksanakan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang lama sebab Pengadilan Negeri Jakarta Utara sedang direnovasi.

Dalam sidang tersebut, lima hakim telah disiapkan yaitu Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis hakim. Selain itu empat orang yaitu Jupriyadi, Abdul Rozak, Joseph V. Rahantoknam, dan I Wayan Wirjan akan menjadi anggota majelis hakim.

Tercatat, berkas perkara Ahok yang dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Agung setebal 826 halaman. Dalam berkas itu terdapat keterangan 30 saksi dan keterangan 11 saksi ahli yang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka terkait Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penistaan Agama, karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 pada 16 November 2016. 

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya