Ruang Sidang Ahok Paling Besar di Pengadilan Jakarta Utara

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, ruangan persidangan Koesoemah Atmadja untuk sidang perdana perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nanti tidak bisa menampung terlalu banyak orang.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Ya, kalau dilihat inilah (ruang Koesoemah Atmadja) ruangan sidang kami yang paling besar. Memang tidak memungkinkan dengan jumlah yang sangat besar, mengingat ruangan seperti ini. Jadi, ini lah yang kami siapkan," ujar saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Desember 2016.

Terkait sidang perdana perkara Ahok itu, Hasoloan menyebut bahwa tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya. Mereka menilai perkara yang membelit Gubernur DKI Jakarta non aktif itu sebenarnya sama saja dengan perkara lainnya yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Sebenarnya persidangan ini hal biasa bagi kami, ruang sidang ini dipakai setiap hari, sama saja. Diperlakukan sama, disidangkan sama tanpa melihat perkaranya apa, dan siapa terdakwanya sama saja. Bukan hanya sekali ini kan sidang," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Hasoloan Sianturi menyebut bahwa sidang perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar pada tanggal 13 Desember 2016 di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang tersebut, akan dipimpin oleh lima orang hakim, yakni, Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Nantinya di lantai dua ruangan Koesoemah Atmadja," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 5 Desember 2015.

Ahok sendiri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama soal Surat Al Maidah Ayat 51 pada 16 November 2016 lalu. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022