Kondisi Sri Bintang Cs di Rutan Paling Bagus Polda Metro

Sri Bintang Pamungkas
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, dan Jamran ditangkap sebelum aksi damai 2 Desember 2016 berlangsung. Kini ketiganya menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas mengatakan, ketiganya dalam kondisi baik saat di tahanan.

"Baik. Kondisi sehat, enggak ada masalah," kata Barnabas ketika dihubungi, Kamis 8 Desember 2016.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Barnabas menuturkan, ketiganya sudah dijenguk keluarga dan rekannya masing-masing. Barnabas mengatakan, ketiganya saat ini ditempatkan di ruang tahanan yang berbeda di rutan narkoba Polda Metro Jaya. Padahal, awalnya, ketiganya ditempatkan di ruang tahanan yang sama.

Walaupun begitu, ia memastikan Sri Bintang ditempatkan di sel tahanan yang layak. Sementara itu, Rizal Kobar dan Jamran ditempatkan di sel tahanan yang sama.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

"Iya betul. Rutan narkoba itu rutan paling besar di polda, kan itu empat lantai. Kami tempatkan di tempat yang paling bagus, yang layak,” ujar dia.

Menurut Barnabas, penempatan Sri Bintang terpisah dengan tahanan narkoba lainnya. Sri Bintang berdua dengan tahanan lain. Sementara itu, Rizal dan Jamran, adik kakak, ditempatkan berdua.

Ia menuturkan, selama di tahanan, ketiganya tidak ada keluhan yang berarti termasuk soal makanan tahanan.

"Sri bintang ini kan dosen ya. Jadi, lagi nyusun apa lah buat persiapan mengajarnya. Enggak ada keluhan termasuk makanan, kan keluarganya juga bawa makanan," ujarnya.

Polisi menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga akan melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, dua orang tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.

Dari 11 orang, delapan orang tidak ditahan dan tiga orang yang ditahan yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE. Ketiganya saat ini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya