Ahok Digugat Rp470 Miliar

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) daftarkan gugatan class action.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, nomor 17, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Desember 2016. Kedatanganya mereka untuk mendaftarkan gugatan class action ganti kerugian untuk digabungan dengan perkara pidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Wakil Ketua ACTA, Nurhayati, mengatakan mekanisme gugatan class action dihitung dari jumlah warga negara Indonesia yang beragama Islam yang mencapai 207 juta jiwa. Sehingga menurutnya, tidak efektif jika masing-masing mengajukan gugatan.

"Dasar gugatan ini adalah Pasal 98 KUHAP, yang berbunyi jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu," ujar Nurhayati kepada VIVA.co.id, Kamis, 8 Desember 2016.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Menurut dia, dua hal yang penting terhadap gugatan kali ini di antaranya meminta majelis hakim mengabulkan permohonan. “Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp470.000.000.000 (empat ratus tujuh puluh miliar rupiah),” kata Nurhayati.

Selain itu, mereka juga menggugat agar Ahok meminta maaf dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan memasang iklan satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Nurhayati menambahkan, total gugatan kerugian materiil kepada tergugat (Ahok) sebesar Rp470.000.000.000 (empat ratus tujuh puluh miliar rupiah), nantinya akan didistribusikan kepada seluruh anggota kelompok dalam bentuk pembuatan fasilitas ibadah umat Islam yang dikoordinir oleh Majelis Ulama Indonesia di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022