Pengacara Pertanyakan Pentingnya Menangkap Hatta Taliwang

Polda Metro Jaya
Sumber :
  • Reza Fajri

VIVA.co.id – Muhammad Syukur Mandar, kuasa hukum Hatta Taliwang mempertanyakan penangkapan yang dilakukan petugas Polda Metro Jaya, kepada kliennya yang disangkakan melanggar Pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Pertama, kami mempertanyakan apa dasar penangkapan itu. Kedua, kami sekali lagi ingin menyampaikan sikap yang sama, apa urgensinya penangkapan itu dilakukan sebelum dilayangkan surat panggilan. Apakah, kasus ini kategori cybercrime, atau kejahatan luar biasa," kata Syukur, Kamis 8 Desember 2016.

Terkait dengan adanya dugaan Hatta terlibat aksi makar, Syukur mengatakan, kliennya tidak melarikan diri dan menjalani aktivitas seperti biasanya. Jadi, untuk apa dilakukan penangkapan pada malam hari.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Saya kira, polisi kalau melayangkan panggilan, yang bersangkutan akan kita dampingi dan berikan keterangan," katanya.

Ia pun berharap, pihak Kepolisian bersikap persuasif dalam upaya penegakan hukum. Menurut Syukur, jika tindakan polisi represif, akan memicu instabilitas.

Viral Gegara Gaya Glamornya saat Demo, Ibu Kades Wiwin Terpantau Punya Tas Branded 1 Lemari

Walaupun begitu, dia menyampaikan, kliennya dan keluarga siap kooperatif untuk menghadapi tuduhan pihak Kepolisian. "Kami menghargai proses hukum, tetapi polisi kooperatif menerapkan hukum," ucapnya.

Syukur pun meminta, polisi tak tergesa-gesa dalam menerapkan langkah-langkah Kepolisian. Sebab, kliennya masih sebatas dugaan.

"Saya kira, sejauh itu masih dugaan dan belum dibuktikan secara nyata dalam suatu perbuatan mengancam negara. Saya kira, polisi tidak tergesa gesa menerapkan langkah-langkah yang terlalu ofensif terhadap penindakan itu. Mari, kita menghargai hukum. Kami juga menghargai polisi, tetapi sepatutnya asas praduga dikedepankan. Perlakuan yang sama di muka hukum," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya