Diajak Jalan ke Yogya, PNS Guru Sodomi Siswa

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA.co.id – Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah nekat menyodomi salah satu siswanya di salah satu hotel yang ada di Jalan Sosrokusuman, Danurejan, Kota Yogya. Kini  PNS yang berstatus sebagai guru tersebut harus meringkuk di Mapolresta Yogya setelah dicokok oleh petugas.

Ratusan Ribu Ribu PNS Sudah Ikuti Uji Kompetensi dari BKN untuk Siap Pindah ke IKN

Pelaku STY (43) yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut melakukan tindakan sodomi kepada muridnya BS (17) yang juga warga Purworejo. STY yang merupakan guru pembina Pramuka di sekolah korban juga diketahui sering melakukan tindakan pelecehan kepada siswa lainnya namun tidak dilaporkan.

"Kasus ini terungkap ketika keluarga korban satu pekan lalu melaporkan ke Polsek Grabag, Kabupaten Kebumen. Namun karena lokasi kejadian di Kota Yogya maka dilimpahkan ke Mapolresta Yogya," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Kasim Akbar Bantilan, Rabu 7 Desember 2016.

Menpan-RB Janji Angkat 2,3 Juta Tenaga Honorer: Tes Hanya Formalitas

Mendapatkan pelimpahan perkara tersebut, penyidik langsung melakukan pemeriksaan saksi dan mendapatkan dua alat bukti, kemudian menangkap tersangka di rumahnya melalui koordinasi dengan Polsek Grabag dan perangkat desa setempat.

"Setelah mendapat izin Lurah setempat, kami mendatangi rumah tersangka. Tetapi saat itu sedang pergi, kami tunggu 15 menit kemudian datang dan kami lakukan penangkapan, tersangka kooperatif," katanya.

Sah! Periode Kenaikan Pangkat PNS Kini 2 Bulan Sekali

Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, pelaku juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual kepada delapan korban lainnya, semua sesama jenis dan statusnya pelajar. "Tetapi tidak laporkan, karena itu baru sekadar dilecehkan,"  tuturnya.

Bantilan mengatakan pelaku menggunakan modus mengajak korban dari rumahnya dengan cara menjemput pada 12 November 2016 lalu. Pelaku sempat meminta izin kepada keluarga korban dengan alasan akan diajak jalan-jalan di kawasan Purworejo.

Akan tetapi, kemudian diajak naik kereta Prameks menuju Kota Yogya. Setibanya di Stasiun di Kota Yogya, pelaku dan korban berjalan-jalan di Malioboro bermaksud membeli baterai ponsel. Mengajak jalan-jalan itu rupanya sebagai modus yang dilakukan tersangka untuk merayu korban.

Dengan alasan sudah terlalu malam saat berjalan-jalan, pelaku mengajak korban untuk menginap di salah satu hotel Jalan Sosrokusuman untuk menginap. Di kamar hotel itulah, korban disodomi oleh tersangka. "Itu sepekan kemudian baru dilaporkan, karena korban baru terbuka kepada keluarganya," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76 e UU No. 35/2014 subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, lebih subsider Pasal 292 KUHP. "Pelaku kini kita tahan di Mapolresta Yogya," kata dia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya