Perasaan Kapolri, Fotonya Disandingkan dengan Pimpinan PKI

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat

VIVA.co.id – Subdit Cyber Crime Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat mengaku telah mengklarifikasi kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal penyebaran foto yang disandingkan dengan Pimpinan Partai Komunis Indonesia Dipa Nusantara Aidit.

Puluhan Pelaku Kejahatan Diciduk Polres Depok, 2 di Antaranya Tega Bacok Korban

Hal ini, menyusul penangkapan MRN (40), pelaku yang diduga sengaja menyebarkan foto Tito yang disandingkan dengan Aidit di media sosial Facebook.

"Sudah mengklarifikasi kepada bapak Kapolri terkait ini. Kalau kecewa, pasti. Kalau orang yang disandingkan dengan seperti itu, rasanya kalau tidak benar, pasti akan kecewa," kata Wahyu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 7 Desember 2016

Facebook dan Instagram Down, Pengguna Ramai-ramai Ngeluh di X: Sudah Beberapa Jam Tumbang Semua!

Dia memastkan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak pernah bersentuhan dengan organisasi terlarang, termasuk PKI. Menurutnya, beredarnya foto Tito yang disandingkan dengan Aidit yang dilakukan MRN, cenderung sebagai bentuk upaya provokasi kepada masyarakat.

"Kita tahu bahwa beliau selama berkarir, tentunya sudah melalui screening-nya berkali-kali, sehingga tidak ada kaitannya dengan DN Aidit, atau organisasi terlarang apapun, sehingga keadaan ini tidak benar. Nah, ini yang dapat menimbulkan persepsi yang kurang baik di tengah masyarakat," kata dia.

Facebook dan Instagram Down! Pengguna Ngeluh di X dan Jadi Trending Topic

Tak hanya Tito. Wahyu mengatakan, beberapa tokoh juga menjadi sasaran dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka melalui akun Facebook, Muhammad Rahim Nasution.

"Semua ini kan, tadi saya sampaikan ini salah satu contoh, postingannya itu ditujukkan kepada tokoh tokoh masyarakat, juga kepada pejabat pemerintah," kata dia.

Mengenai alasan mengapa tersangka melakukan perbuatan tersebut, Wahyu mengatakan, tersangka kecewa dengan pemerintahan saat ini.

Terkait proses hukum MRN yang merupakan narapidana kasus narkoba, kata Wahyu, polisi akan berkoordinasi dengan Lapas Tangerang, terkait proses penyidikan kasus ujaran kebencian melalui medsos. Proses hukum MRN akan dilakukan secara terpisah dengan kasus narkoba yang lebih dahulu telah divonis pengadilan.

"Dia tetap jalani ini, tidak ada kaitan dengan itu. Nanti akan kita proses, kemudian kita ajukan ke pengadilan dengan perkara yang berbeda," kata Wahyu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi  menyita beberapa barang bukti milik tersangka berupa satu unit handpone merek Samsung, satu memory card merek V-gen 8 gygabite, dua sim card, satu bundel screen capture postingan dalam akun facebook milik tesangka, satu akun facebook atas nama MRN beserta password, dan akun email yahoo milik tersangka.

Atas perbuatanya itu, MRN dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya