Tersangka Makar Sudah Rapat Beberapa Kali

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, mengatakan dari hasil pengembangan pemeriksaan, para tersangka kasus makar sudah sering mengikuti rapat-rapat selama beberapa kali.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

"Yah nanti hasil pengembangan pemeriksaan itu. Yang jelas yang ikut rapat (salah satunya) di rumah Ibu Rachmawati dan tempat lainnya itu orangnya. Nanti kalau memang ada pengembangan tentu akan dikembangkan. Kemungkinan bisa ada (tersangka lain) dan tidak. Tergantung pemeriksaan para tersangka tersebut," kata Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 6 Desember 2016.

Kapolda menyebutkan, tak hanya di rumah Rachmawati Soekarnoputri, kepolisian mengindikasikan ada beberapa kali rapat dilakukan di beberapa tempat.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

Lebih lanjut, ia menegaskan, Polda Metro tidak sembarang dan ceroboh menangkap dan menetapkan tersangka kedelapan orang tersebut. Sebab, menurutnya, kedelapan orang tersebut bukan menyampaikan aspirasi.

"Ini kan perencanaan menggulingkan pemerintah yang sah ada di sana. Ke DPR, itu bukan aspirasi. Debat (terkait pasal makar) itu silakan, nanti dibuktikan di pengadilan dan hakim yang menentukan," ujar Iriawan.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

Polisi menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga akan melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, 2 orang tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.

Dari 11 orang, delapan orang tidak ditahan dan tiga orang yang ditahan yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE. Ketiganya saat ini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya. (ase)

Pendeta Gilbert Lumoindong

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Pendeta Gilbert sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024