13 Jaksa Kasus Ahok

Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung telah melimpahkan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Utara segera menyidangkan kasus dugaan penistaan agama yang menyita perhatian masyarakat luas ini.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Sejumlah Jaksa telah dikumpulkan menjadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahkan sejak kasus ini diteliti. Berikut ini 13 nama Jaksa berdasarkan informasi yang diperoleh.

1. Ali Mukartono (Ketua); 
2. Reky Sonny Eddy Lumentut
3. Lila Agustina 
4. Bambang Surya Irawan 
5. J Devi Sudarsono
6. Sapto Subrata 
7. Bambang Sindhu Pramana 
8. Ardito Muwardi 
9. Deddy Sunanda 
10. Suwanda 
11. Andri Wiranofa 
12. Diky Oktavia
13. Fedrik Adhar

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan ke-13 nama itu bukanlah jaksa kemarin sore. Menurut kader Partai Nasdem itu, nama-nama Jaksa tersebut telah berpengalaman.

"Mereka semua profesional dan senior, bukan jaksa kemarin sore. Mereka akan lihat fakta persidangan, tidak ada yang arahkan ke A atau B, tidak ada tendensi politik. Semua berdasarkan fakta," kata Prasetyo ketika dikonfirmasi.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Seperti diketahui, sidang perdana kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok diagendakan digelar pada Selasa, 13 Desember 2016. Sidang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022