- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menegaskan tidak akan mengistimewakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang bakal disidang perkara dugaan penistaan agama pada 13 Desember 2016. Menurutnya, perkara tersebut sama saja dengan perkara lainnya.
"Sama saja, tidak ada yang istimewa. Semua perkara harus ditangani secara profesional. Perlakuannya sama," ucap Hasoloan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 5 Desember 2016.
Terkait pengamanan sidang tersebut, lanjutnya, Pengadilan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Dia juga membeberkan alasan adanya lima hakim yang akan jadi pengadil dalam sidang itu. "Biasanya tiga atau lima, harus ganjil, biar kalau voting tidak deadlock," ujar Hasoloan.
Sedangkan terkait pemanggilan Ahok dalam sidang itu, pihaknya menyerahkan hal tersebut pada Kejaksaan. Seperti diketahui, Ahok tidak ditahan oleh kejaksaan dalam kasus tersebut. "Pengadilan mengirimkan ke Kejaksaan, nanti Kejaksaan yang akan menghadirkan ke persidangan," katanya.
Diketahui, Ahok ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama soal Surat Al Maidah Ayat 51 pada 16 November 2016 lalu. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. (ase)