Kapolri: Ada Potensi Kerawanan di Sidang Ahok

Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Komjen Syafruddin di DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senin, 5 Desember 2016, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan kasus Ahok kini sudah di luar kewenangan kepolisian.

"Kami dengar Kejaksaan Agung sudah menyerahkan (berkas) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jadi tinggal menunggu jadwal sidang, termasuk tempat persidangan," kata Tito, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Kapolri mengakui, ada potensi kerawanan dalam persidangan Ahok nanti. Menurut Tito, persidangan itu berpotensi mengundang perhatian yang besar dari masyarakat.

"Karena potensi cukup rawan, Polri sudah menyusun langkah-langkah mengamankan persidangan. Karena ini akan menjadi magnet pengumpulan massa," ujar Tito.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Untuk diketahui, berkas perkara Ahok yang dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Agung memiliki 826 halaman. Dalam berkas itu terdapat keterangan dari 30 saksi dan 11 saksi ahli yang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Ahok diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang penistaan agama. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022