Penyebar Video Ahok Ajukan Praperadilan ke Pengadilan

Buni Yani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Tersangka kasus dugaan penyebar informasi kebencian, Buni Yani mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hari ini, Senin 5 Desember 2016.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

"Sebentar lagi (sampai Pengadilan). Kita lagi di jalan, sekitar jam 11 baru sampai sana," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, saat dihubungi di Jakarta Selatan, Senin.

Aldwin menjelaskan, pengajuan itu terkait menguji prosedur penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Buni Yani oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

"Terkait penangkapan dan penetapan tersangka yang tidak sesuai prosedur berita acara, KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan Perkap (Peraturan Kapolri)," ujarnya.

Aldwin mengatakan, pengajuan permohonan praperadilan itu akan langsung diajukan olehnya bersama Buni Yani. "Beliau ikut juga," ujarnya.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Buni Yani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya