Pilkada DKI 2017

Ahok Janji Gaji Sopir Bus Transjakarta Rp11 Juta Per Bulan

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama berjanji melanjutkan kebijakan memberi gaji tinggi 3,5 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta kepada pengemudi bus gandeng Transjakarta. Kebijakan telah dijalankan sejak tahun ini.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok, sapaan akrab Basuki, berjanji jika terpilih kembali menjadi Gubernur DKI, bersama calon wakilnya, Djarot Saiful Hidayat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, kebijakan itu akan diteruskan.

Pemerintah Provinsi DKI akan memberikan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang mencukupi kepada PT Transportasi Jakarta, supaya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi DKI itu bisa beroperasi dengan standar internasional, termasuk memberi gaji tinggi kepada pengemudi bus gandeng.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Anda bisa nyetir, Anda bisa bawa bus gandeng Transjakarta, 3,5 kali UMP gajinya," ujar Ahok, berbicara kepada para pendukungnya di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 5 Desember 2016.

Mengacu kepada besaran UMP DKI tahun 2017, jumlah tersebut berarti Rp11.745.125. Berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan DKI yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, dan pemerintah, Ahok pada 27 Oktober 2016, telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) DKI yang mengatur besaran UMP DKI 2017 adalah Rp3.355.750.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Menurut Ahok, kebijakan diterapkan supaya standar pelayanan Transjakarta terjaga. Ahok juga menyampaikan kebijakan unggulannya dalam hal penyetaraan di bidang pendidikan yang telah dijalankan Pemerintah Provinsi DKI, baik saat ia menjadi Wakil Gubernur bersama mantan Gubernur Joko Widodo sejak 2012, maupun setelah menjadi Gubernur bersama Djarot sejak November 2014.

Kebijakan itu adalah menghilangkan prasyarat pendidikan minimal untuk warga Jakarta yang hendak memperoleh kecakapan di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) DKI. Sebelumnya, hanya mereka yang minimal berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diperbolehkan belajar di Badiklat.

Saat ini, warga tak berpendidikan pun diperbolehkan belajar. Dengan demikian, setelah memperoleh sertifikat kecakapan, mereka dapat lebih mudah mencari pekerjaan. Ahok berjanji melanjutkan kebijakan.

"Saya ubah. Untuk masuk badan diklat, orang tidak perlu berpendidikan minimal SMA. Sekarang orang enggak sekolah pun boleh," ujar Ahok. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya