Para Terduga Makar Diperiksa Polisi Secara Terpisah

Koordinator Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Krist Ibnu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Sejumlah tersangka kasus dugaan makar yang menjerat beberapa aktivis nasional dan tokoh politik masih menjalani pemeriksaan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok, sejak Jumat pagi, 2 Desember 2016. Mereka diperiksa secara terpisah.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Salah satu tersangka yang diperiksa secara terpisah adalah Ratna Sarumpaet. Di usianya yang tak lagi muda, Ratna hingga pukul 20.00 WIB masih menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung Detasemen D.

“Semua sudah tersangka, mereka diperiksa secara terpisah, bu Ratna di Datasemen D, pak Bintang dan pak Kivlan juga pisah gedung, mungkin Detasemen C. Kalau bu Rachmawati saya enggak tahu,” kata salah satu anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Krist Ibnu pada wartawan saat ditemui di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jumat malam, 2 Desember 2016.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Pertanyaan yang diajukan penyidik, kata Krist, masih standar yakni tentang kesehatan, identitas dan tujuan dipanggil. “Baru mau masuk pemeriksaan substansi tapi tadi istirahat salat dan makan,” ujarnya.

Ia juga belum bisa mengungkapkan rencananya mereka lebih lanjut, karena masih menunggu proses pemeriksaan oleh penyidik. “Kami juga akan mengkaji karena proses masih terus berjalan. Penyidik punya kesempatan 1x24 jam, kemudian nanti kita ambil sikap. Kita akan melihat besok pagi. Kita akan kaji apa penangkapan ini sesuai KUHAP atau tidak," katanya menjelaskan.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap sepuluh orang terkait dugaan adanya permufakatan jahat upaya makar, penghinaan dan UU ITE. Saat ini, kesepuluh orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dari kesepuluh orang itu, tujuh di antaranya Eko, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP tentang pemufakatan jahat.

Sementara, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa. Sedangkan untuk dua orang lainnya yaitu Jamran dan Rizal Kobar dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya