Jalan Thamrin Dapat Dilintasi, Tapi Lalu Lintas Macet

Relawan pemungut sampah di aksi 212 Monas.
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kegiatan doa bersama yang dikenal dengan Aksi Bela Islam III telah selesai dilakukan dengan aman dan tertib. Massa yang mencapai jutaan sudah meninggalkan kawasan Monas dan Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Dari pantuan, Jalan Medan Merdeka Timur menuju ke arah Tugu Tani, hingga kini masih belum dapat dilalui kendaraan. Kendaraan dari arah Pejambon yang melintasi kawasan Jalan Medan Merdeka Timur juga harus antre karena situasi masih macet. Begitu pula arus lalu lintas dari arah sebaliknya.

Selain itu, arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan menuju ke arah Tugu Tani juga mengalami kondisi serupa, masih mengalami kemacetan. Meski sudah bisa melintas, tapi karena banyaknya kendaraan di Jalan Medan Merdeka Timur, menyebabkan kendaraan dari Jalan Medan Merdeka Selatan harus antre karena macet.

Jalan Terlihat Becek

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Beberapa massa Aksi Bela Islam III juga terlihat masih ada di sekitar wilayah Monas. Mereka masih ada yang membeli jajanan di sekitar wilayah Pintu Monas Timur. Terlihat juga sejumlah orang berkumpul di kawasan Bundaran Air Mancur Bank Indonesia (BI). Mereka terlihat duduk-duduk dan banyak juga dari mereka yang belum pulang dan masih sibuk mengangkut sampah-sampah.

Akibat guyuran hujan saat aksi ini digelar, sejumlah jalan raya di kawasan Monas menjadi becek.  Mobil pembersih sampah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terlihat sudah melakukan pembersihan di kawasan tersebut. Koran-koran yang digunakan sebagai alas terus dibersihkan.

Sisa koran dan sampah juga terlihat banyak di Jalan Budi Kemuliaan depan Bank Indonesia. Terlihat juga ada beberapa sampah berserakan di sana. Sedangkan di seberang Jalan Budi Kemuliaan, yakni di Jalan Medan Merdeka Selatan kondisinya tidak sekotor di Jalan Budi Kemuliaan.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022