Polri Bantah Penangkapan Ahmad Dhani Cs Perintah Jokowi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia membantah penangkapan terhadap 10 orang terkait dugaan makar atas instruksi Presiden RI, Joko Widodo. Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan polisi.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Ini hasil penyelidikan Polda Metro Jaya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto di Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Desember 2016.

Sementara itu, untuk keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan mereka akan dirilis langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai acara aksi damai 212. “Rencananya Pak Kapolri dan Kadiv Humas yang akan menyampaikannya,” ujar Rikwanto.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Sepuluh orang yang ditangkap di antaranya Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar.

Rikwanto menjelaskan, sepuluh orang yang ditangkap karena kasus yang berbeda, delapan di antaranya dikenakan pasal 107 Jo pasal 110 Jo pasal 87 tentang makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara sementara selama 20 tahun.

Deklarasikan Kemerdekaan, 3 Aktivis KNPB Jadi Tersangka

Kedelapan orang dituduhkan pasal makar di antaranya Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas.

"Sementara untuk inisial J dan RK dikenakan UU ITE pasal 28," kata Rikwanto.

Gus Samsudin

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Gus Samsudin, yang juga dikenal dengan nama Jadab, menyatakan bahwa ia merasa bahagia berada di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan video viral.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024