Akun Facebook yang Catut Nama Anies-Sandi Dipolisikan

Tim pemenangan Anies-Sandi laporkan pemilik akun Facebook Anies Sandi Uno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Tim pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, melaporkan pemilik akun Facebook Anies Sandi Uno ke Polda Metro Jaya. Akun Facebook ini diduga telah melakukan provokasi yang membuat nama baik Anies-Sandi tercemar.

JK Ogah Komentari Wacana Anies Maju Pilgub Jakarta

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Keamanan Tim Pemenangan Anies-Sandi, Yupen Hadi, mengatakan, akun tersebut mengunggah kata-kata bernada provokatif yang menyerang salah satu Calon Gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Facebook-nya mengatasnamakan seolah-olah akun resmi media sosial Anies-Sandi. Isinya menyerang, bahkan fitnah yang menyudutkan Agus. Juga ada posting-an yang menyudutkan AHY dan juga istrinya Annisa Pohan," ujar Yupen kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 1 Desember 2016.

Pakar Sebut Kehadiran Anies di KPU Tunjukkan Komitmen Prinsip Bernegara dan Berdemokrasi

Namun, ia menjelaskan, pihaknya belum mengetahui siapa pemilik akun tersebut. Namun, ia curiga akun itu dikelola oleh seseorang yang profesional.

Ia pun menyerahkan permasalahan ini kepada aparat kepolisian untuk menyelidiki siapa orang di balik akun tersebut.

Ramalan Prabowo "PKB akan Hadir Kembali" Segera Terwujud, Menurut Pengamat

"Ini inisiatif kita, sekalipun ini menyerang AHY tapi kita juga dirugikan. Ini tanggung jawab moril kita. Imej Pak Anies-Sandi jadi buruk karena dianggap nyerang orang," ucap dia.

Yupen menuturkan, pihaknya baru mengetahui akun tersebut telah melakukan provokasi baru pada Selasa, 29 November 2016 lalu. Namun, setelah dicek, akun itu sudah menghujat dan memprovokasi sejak lama.

Ia mengaku, dalam membuat laporan ini telah mendapat restu dari Anies-Sandi dalam bentuk surat kuasa.

"Ini pidana murni, di luar pidana pilkada. Maka yang melaporkan harus Anies-Sandi langsung. Kita sudah dapat surat kuasa, dan beliau (Anies-Sandi) siap di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Yupen.

Dalam membuat laporan ini, Yupen membawa barang bukti seperti screenshot unggahan akun tersebut yang bernada provokatif dan menghujat salah satu pasangan calon gubernur DKI Jakarta.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan LP/5926/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 1 Desember 2016.

Dalam laporan itu, pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 310, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya