Kuasa Hukum Belum Diberi Berkas Perkara Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat keluar dari gedung Kejaksaan Agung, 1 Desember 2016.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, Ahok memberikan keterangan tambahan kepada jaksa saat proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Agung.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

“Diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan tambahan," kata Sirra di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 1 Desember 2016.

Namun Sirra tak menjelaskan apa saja keterangan tambahan yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu kepada jaksa. Sebab, keterangan itu sudah menyangkut pokok perkara sehingga tidak bisa disampaikan kepada media.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Keterangan tambahan itu saya kira sudah masuk ke pokok perkara. Jadi saya tidak bisa mengemukakan ini di hadapan publik," ujar Sirra.

Sirra menegaskan, akan menyerahkan sepenuhnya proses peradilan di pengadilan yang nantinya akan mengungkap fakta-fakta materil sebenarnya. Sehingga bisa menjadi dasar bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Dan terakhir saya tentu berharap bahwa marilah kita semua untuk menghormati proses peradilan ini. Harapan kita, bahwa negara hukum, maka untuk memastikan bahwa proses peradilan ini tidak diintervensi oleh pihak manapun juga, kami harapkan kita tunduk dan patuh terhadap proses hukum ini," ujarnya.

Kuasa Hukum Belum Terima Berkas Perkara Ahok

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama sampai saat ini belum diberi salinan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Menurut Sirra Prayuna, pelimpahan berkas yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung yang juga disertai penyerahan tersangka. Tapi tak dilakukan penyerahan berkas kepada tim kuasa hukum Ahok.

"Kami sampai sekarang belum menerima berkas perkara," ujar Sirra di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2016.

Karena itu, Sirra mengaku belum memiliki strategi untuk menghadapi persidangan yang rencananya akan berlangsung pada bulan ini juga. Tim masih menunggu salinan berkas untuk merumuskan strategi guna membebaskan Ahok dari seluruh tuntutan.

"Kami lakukan konsolidasi tim yang akan maju di persidangan saja." 

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya