Begini Cara Jaksa Tanyai Ahok Selama Satu Jam di Kejagung

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk melengkapi pelimpahan kasus dari penyidik kepolisian ke kejaksaan. Lebih dari satu jam Ahok berada di dalam Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2016.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Menurut kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, ada beberapa proses penting yang dilakukan kliennya itu selama pelimpahan kasus itu di Kejagung.

Selama pelimpahan, pihak kejaksaan melakukan verifikasi kecocokan berkas, tersangka dan barang bukti yang ada.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Memastikan dengan cara verifikasi secara faktual, baik itu dari diri tersangka, maupun berkas perkara berupa barang bukti apa saja yang telah disampaikan penyidik ke penuntut umum," kata Sirra.

Sirra menuturkan, selama verifikasi faktual berlangsung, sebagian besar aktivitas dilakukan dengan disertai tanya jawab untuk memastikan identitas lengkap tersangka apakah sudah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tidak.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Dan yang kedua untuk memastikan apakah tersangka ini diajukan ke penuntut umum terkait dalam dugaan tindak pidana apa dan itu harus dijawab. Tadi Pak Basuki Tjahaja Purnama menjawab dengan baik, bahwa adanya laporan terkait dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan 156a," ujar Sirra.

Selain itu, menurut Sirra, kejaksaan juga menanyakan apakah Ahok sebelumnya juga pernah tersangkut tindak pidana? "Tentu itu dijawab dengan tidak," katanya.

Ahok juga ditanyakan terkait berkas kasus yang dia tandatangani itu, apakah benar ditandatangani sendiri atau tidak. "Itu dinyatakan benar," ucap Sirra.

(ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya