Lima Alasan Kejaksaan Tak Tahan Ahok

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Meski telah menyatakan berkas kasus dugaan penistaan agama sudah lengkap, dan barang bukti serta tersangka sudah diserahkan penyidik Kepolisian. Tapi Kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Memang terhadap tersangka Ir. Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, Kamis, 1 Desember 2016.

Menurut Rum, ada lima alasan jaksa tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. "Alasannya yang pertama adalah bahwa penyidik sudah melakukan pencekalan dan sampai sekarang berlaku," ujarnya.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Kemudian yang kedua, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di Kejaksaan, jika penyidik di Kepolisian tidak melakukan penahanan maka Kejaksaan juga tidak

"Ketiga pendapat dari tim peneliti menyatakan  tidak dilakukan penahanan. Selanjutnya bahwa tersangka ini setiap dipanggil selalu datang," ujarnya menambahkan.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Selain itu, kata Rum, di dalam perkara kasus itu, dakwaan yang akan disusun yakni pasal alternatif. Yakni pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun.

"Yang terakhir dakwaan kita akan kita susun secara alternatif. Yang pertama pasal 156a dan kedua pasal 156 atau sebaliknya. Sehingga, karena dakwaan disusun secara alternatif kita belum mengetahui mana yang terbukti," ucapnya.

Rum mengatakan, memang dalam kasus ini, Kejaksaan juga mendengarkan reaksi masyarakat atas kasus itu. Karena itulah, berkas kasus cukup cepat dinyatakan lengkap dan siapkan dimajukan ke persidangan.

"Dari awal pelimpahan memang kita sudah percepat. Artinya Kita minimalkan waktunya kita optimalkan kinerjanya. Sehingga kemarin kita sudah lihat bahwa perkara sudah P21," katanya.

(mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya