Ketebalan Berkas Kasus Ahok Hampir Seribu Halaman

Tersangka Kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama di Kejaksaan Agung
Sumber :
  • Irwandi

VIVA.co.id – Pelimpahan tahap dua kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah selesai dilakukan. Penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka kasus itu ke Kejaksaan Agung.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Pelimpahan tahap dua sudah kita lakukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum, Kamis 1 Desember 2016.

Menurut Rum, berkas kasus dugaan penistaan yang telah diterima kejaksaan cukup tebal. Ketebalan berkas hampir mencapai seribu halaman. "Berkas tersebut setebal 826 halaman," katanya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Rum mengatakan, dalam berkas terdapat keterangan dari 30 saksi dan keterangan 11 saksi ahli yang telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

"Di dalam berkas itu terdiri 30 orang saksi 11 ahli dan 1 tersangka. Jadi dalam berkas itu diperiksa kurang lebih 42 orang," ujarnya.
 

PDIP Rayakan Imlek, Hasto Kenang saat Usung Ahok Jadi Cagub DKI
Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok berharap, subsidi BBM yang diberikan Pemerintah dievaluasi dari yang tadinya ke produk, jadi langsung ke penerima.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022