- Irwandi
VIVA.co.id – Pelimpahan tahap dua kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah selesai dilakukan. Penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka kasus itu ke Kejaksaan Agung.
"Pelimpahan tahap dua sudah kita lakukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum, Kamis 1 Desember 2016.
Menurut Rum, berkas kasus dugaan penistaan yang telah diterima kejaksaan cukup tebal. Ketebalan berkas hampir mencapai seribu halaman. "Berkas tersebut setebal 826 halaman," katanya.
Rum mengatakan, dalam berkas terdapat keterangan dari 30 saksi dan keterangan 11 saksi ahli yang telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
"Di dalam berkas itu terdiri 30 orang saksi 11 ahli dan 1 tersangka. Jadi dalam berkas itu diperiksa kurang lebih 42 orang," ujarnya.