Tiba di Kejaksaan Agung, Ahok Tetap Membisu

Penyidik Polri serahkan Ahok ke Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, langsung dibawa ke Kejaksaan Agung setelah menandatangani berkas acara pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Tidak lama berada di Mabes Polri, Ahok langsung dibawa ke Kejaksaan Agung. Dengan pengawalan, Ahok dibawa dengan menggunakan mobil milik penyidik Mabes Polri.

"Naik mobil penyidik," ujar Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Tidak lebih dari 5 menit, Ahok langsung tiba di Kejaksaan Agung. Seperti saat tiba dan keluar dari Mabes Polri, saat berada di Kejaksaan Agung, Ahok juga bungkam. Dia hanya mengeluarkan senyum saat diberondong pertanyaan soal kasusnya.

Seperti terjadi keributan kecil antara awak media dan petugas keamanan di Kejaksaan Agung, saat Ahok tiba dan dibawa masuk.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Pemanggilan Ahok ke Mabes Porli dilakukan karena akan dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Agung, hari ini juga. Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dinyatakan sudah lengkap atau P21.

Mabes Polri sendiri resmi menetapakan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Surat Al Maidah Ayat 51, pada Rabu, 16 November 2016 lalu. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan, sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka, Kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya