Kuasa Hukum Ahok Ingin Segera Bersidang

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Humprey Djemat, kuasa hukum dari tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berharap kasus Ahok bisa cepat selesai. Hal tersebut disampaikannya menjelang pelimpahan tahap 2 kasus Ahok dari penyidik kepada Kejaksaan.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Kalau sudah sampai pengadilan, kami harap cepat selesai. Untuk apa lama-lama biar terkuak kebenaran itu," kata Humprey Djemat kepada tvOne, Kamis 1 Desember 2016.

Hari ini Ahok akan hadir di Bareskrim Polri pada pukul 09.00 WIB. Setelah itu kata dia, akan ke Kejaksaan Agung untuk proses pelimpahan bukti dan tersangka.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"P21 tahap kedua, di mana penyidik menyerahkan berkas lengkap dan tersangkanya kepada pihak Kejaksaan," katanya.

Dalam tahap ini, tidak akan ada lagi pemeriksaan terhadap Ahok. Sementara untuk proses peradilan menurutnya belum bisa dipastikan. Namun pihak kuasa hukum sudah siap dan berharap kasus Ahok segera ke pengadilan.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Relatif ya biasanya satu atau dua minggu kalau perkara yang biasa gitu. Memang kadang-kadang tergantung pengadilan. Beda status ditahan dengan tidak ditahan. Kalau status ditahan ada batasan waktu tidak boleh melebihi masa penahanan di tingkat pertama. Kalau tidak ditahan tidak ada batasan waktu itu tergantung hakim majelis," kata dia soal prediksi waktu persidangan perdana.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri akibat menyitir surat Al Maidah 52 di Kepulauan Seribu yang menuai reaksi sejumlah kalangan yang melaporkannya.

Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar Bin Smith Segera Disidangkan di PN Bandung

Tersangka Habib Bahar dan Tatan Rustandi sama-sama diduga melakukan tindak pidana terkait penyebaran berita bohong.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022