Pelimpahan Tahap 2 Berkas Perkara Ahok Dilakukan Hari Ini

Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hari ini, Kamis, 1 Desember 2016, dijadwalkan untuk menemui penyidik Kepolisian di Ruang Rapat Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu diminta untuk menemui Komisaris Besar Polisi Ferdy Sambo dan tim penanganan kasus dugaan penistaan agama. Ahok diminta untuk hadir sekitar pukul 09.00 WIB.

Pemanggilan terhadap Ahok dilakukan karena akan dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Agung, hari ini juga. Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dinyatakan sudah lengkap atau P21.

Polisi di Surabaya Ditahan, Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak SD sampai SMP

Sebelumnya Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hari Rabu, 30 November 2016 kemarin. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, mengatakan bahwa Ahok akan datang sendiri ke Mabes Polri tanpa ada jemputan dari Kepolisian.

"Sore ini surat panggilan dikirim ke Pak Ahok untuk dilakukan tahap kedua yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2016.

Mantan Teroris Poso Dukung Penuntasan Masalah Terorisme di Sulawesi Tengah

Mabes Polri resmi menetapakan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Surat Al Maidah Ayat 51, pada Rabu, 16 November 2016 lalu. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, mengatakan sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka Kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP.

"Setelah dilakukan penyelidikan dicapai kesepakatan, meski tidak bulat namun didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka," kata Ari Dono Rabu, 16 November 2016.

Drama Crash

Drama Korea Crash Akan Tayang Perdana di Disney+ Hotstar pada 13 Mei 2024

Sebuah gebrakan baru dalam dunia hiburan akan segera hadir dengan kehadiran drama Korea yang menarik perhatian berjudul Crash. Drama ini akan tayang perdana pada 13 Mei.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024