Mabes Polri: Penahanan Ahok Tergantung Jaksa

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri segera melimpahkan berkas tahap dua perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung.

Operasi Keselamatan 2024 Rampung, Catat 372 Orang Tewas Karena Kecelakaan

“Kalau seandaiyanya dimungkinkan besok, ya besok (pelimpahan). Kalau enggak dimungkinkan ya lusanya. Tapi umumnya enggak terlalu lama lah dari P21 yang disampaikan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2016.

Namun, kata Boy, untuk penahanan tersangka Ahok Itu merupakan kewenangan dari Kejaksaan Agung. Bukan menjadi ranah Polri lagi.

Temukan Granat Nanas di Tempat Praktik Spiritual, Warga Tangsel Dikenakan UU Darurat

"Itu sepenuhnya kewenangan jaksa ya karena masa penuntutan. Masa penyidikan sudah clear. Polri enggak melakukan penahanan. Sekarang yang ada masa penuntutan yang dilanjutkan," katanya menambahkan.

Sedangkan, Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad juga enggan untuk menyimpulkan apakah setelah pelimpahan berkas tahap dua dari Polri akan langsung dilakukan penahanan.

Praktik Spiritual, Gegana Geledah Rumah Warga di Tangsel

"Saya enggak bisa bicara ke depan soal itu ya," kata Noor Rachmad.

Sebelumnya, Jumat, 25 November 2016, jajaran penyidik dari Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung. Berkas yang diserahkan sebanyak tiga bundel yang terdiri dari 826 halaman.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya