Belum Juga Diadili, Ahok Malah Sudah Siap Ajukan Banding

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama, siap mengajukan banding jika pengadilan memutuskan dia bersalah atas kasus penistaan agama. Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas kasus tersebut lengkap atau P21 dan Basuki akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Menurut Ahok, sapaan akrab Basuki, banding atau membawa penanganan kasus ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi adalah hal yang wajar dilakukan.

"Semua orang pasti berpikir begitu (banding)," ujar Ahok di Rumah Lembang, markas pemenangan Ahok - Djarot di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 30 November 2016.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Dengan demikian, menurut Ahok, jika pengadilan di tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri (PN) kota memvonisnya bersalah, hal itu tidak akan mengganggu periode kedua kepemimpinannya sebagai Gubernur DKI jika ia memenangi Pilkada.

Sesuai prosedur hukum, banding di tingkat pertama dilakukan di Pengadilan Tertinggi (PT). Jika PT juga memvonisnya bersalah, Ahok kemudian akan melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Ahok mengatakan, proses itu bisa memakan waktu hingga dua tahun. Jika di tingkat MA Ahok juga dinyatakan bersalah, Ahok baru akan menjalani hukuman setelah tahapan yang bisa memakan waktu hingga dua tahun itu terlampaui. Jika Ahok memenangi Pilkada, artinya, Ahok akan menjadi Gubernur DKI dahulu selamanya setidaknya dua tahun sebelum ia harus meninggalkan jabatannya karena menjadi terpidana.

"Kita akan gugat (putusan) lagi, (penanganan) akan naik, saya akan naikkan lagi. Itu banding," ujar Ahok.

Lebih lanjut, Ahok menyatakan belum mendapat pengadilan meski kasusnya dinyatakan P21. Kejakgung baru mengumumkan status itu hari ini. Namun menurut Ahok, diumumkannya suatu kasus menjadi berstatus P21 artinya pengadilan memang akan dilaksanakan dalam waktu tak lama.

"Biasanya kalau sudah P21 berarti akan cepat sidang di pengadilan," ujar Ahok.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya