- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah lengkap alias P21.
"Kejaksaan Agung telah memutuskan menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21," kata Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Rabu, 30 November 2016.
Noor Rachmad menuturkan, jajaran Pidana Umum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses perkara hasil penyelidikan dari Badan Reserse Kriminal Polri secara formal dan materiil telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.
Menurut Noor Rachmad, kini pihaknya tengah meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penistaan agama ke Kejaksaan Agung.
"Kejaksaan menyatakan lengkap formal dan materiil dan meminta penyidik untuk segera menindaklanjuti dan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya," ujarnya.
Berkas perkara Ahok, dilimpahkan penyidik Polri ke ke Kejaksaan Agung, pada Jumat, 25 November 2016. Berkas yang diserahkan sebanyak tiga bundel yang terdiri dari 826 halaman.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51 oleh Bareskrim Polri, dan dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.