Berkas Penistaan Agama Lengkap, Ahok Segera Disidang

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah lengkap alias P21.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"Kejaksaan Agung telah memutuskan menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21," kata Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Rabu, 30 November 2016.

Noor Rachmad menuturkan, jajaran Pidana Umum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses perkara hasil penyelidikan dari Badan Reserse Kriminal Polri secara formal dan materiil telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Menurut Noor Rachmad, kini pihaknya tengah meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penistaan agama ke Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan menyatakan lengkap formal dan materiil dan meminta penyidik untuk segera menindaklanjuti dan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya," ujarnya.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Berkas perkara Ahok, dilimpahkan penyidik Polri ke ke Kejaksaan Agung, pada Jumat, 25 November 2016. Berkas yang diserahkan sebanyak tiga bundel yang terdiri dari 826 halaman.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51 oleh Bareskrim Polri, dan dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024