Polri Harap Malam Ini Berkas Ahok Bisa P21

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri berharap, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok bisa dinyatakan lengkap malam ini, Selasa 29 November 2016.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Ya, kita lagi tunggu, mudah-mudahan kita tunggu malam ini P21 (dinyatakan lengkap). Beliau (Jaksa peneliti) masih merancang dan masih meneliti," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto di Jakarta.

Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol. Boy Rafli Amar.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Kaitan berkas perkara proses P21, kami tunggu penyampaian Kejaksaan Agung," ujarnya.

Sebelumnya, Jumat pekan lalu, 25 November 2016, penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara Ahok ini ke Kejaksaan Agung. Berkas yang diserahkan sebanyak tiga bundel, terdiri dari 826 halaman.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022