Besok, Kejagung Tentukan Sikap Perkara Ahok

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum masih melakukan penelusuran berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhamad Rum mengatakan, diperkirakan penelitian berkas perkara Ahok akan rampung dalam waktu dekat ini.

"Tetapi, perkara itu masih kita teliti. Sampai sekarang masih diteliti. Kami akan segera menentukan sikap. Paling lambat, besok pagi. Sekarang masih terus bekerja untuk diteliti," kata Rum di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 29 November 2016.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Rum mengatakan, dalam melakukan penelitian, tim jaksa peneliti perkara Ahok tidak menemukan kendala. Bahkan, penyidik dari Kejaksaan tetap solid dan tidak terbelah dalam menentukan perkara Ahok.

"Enggak ada kendala. Batas waktu dua pekan. Kita coba minimalkan, optimalkan kerja kita. Karena, banyak imbauan lebih cepat lebih baik dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Selain itu, siang tadi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian telah menyambangi kantor Kejaksaan Agung. Namun, Rum enggan menyimpulkan maksud dan tujuan kedatangan pimpinan Polri tersebut.

"Saya kurang dapat info itu. Tapi yang jelas, kami terus meneliti kelengkapan berkas formil dan materil itu," ujarnya.

Sebagai informasi, pada Jumat, 25 November 2016 lalu, jajaran penyidik dari Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ke JPU Kejaksaan Agung. Berkas yang diserahkan sebanyak tiga bundel yang terdiri dari 826 halaman.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51 oleh Bareskrim Polri, dan dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya