Bantu Aksi Teroris Thamrin, Iwan Divonis 32 Bulan Penjara

Bom bunuh diri di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, 15 Januari 2016 lalu.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang putusan perkara kasus terorisme jaringan bom Thamrin dengan terdakwa Iwan Sobirin, Selasa, 29 November 2016.

Jumlah Korban Tewas atas Aksis Terorisme ISIS-K di Moskow Capai 140 Jiwa

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Maha Nikmah, memutuskan terdakwa Iwan Sobiri terbukti secara sah melanggar pasal 13 huruf C Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi Undang-undang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Iwan Sobirin) oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan," kata ketua majelis hakim Maha Nikmah saat membacakan amar putusan di ruang sidang 7 PN Jakarta Barat.

Potret Sedihnya Presiden Vladimir Putin Nyalakan Lilin untuk Korban Terorisme di Moskow

Di dalam sidang putusan itu, Majelis hakim juga memerintahkan, terhadap Iwan Sobirin tetap ditahan dan memerintah sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan. "Memerintahkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar sepuluh ribu rupiah," ujar Maha.

Hakim menjelaskan, di dalam pertimbangannya hakim sependapat dengan tuntutan dari JPU, terkait pasal 13 huruf C UU Nomor 15 tahun 2003 dengan tuntutan 4 tahun pidana penjara. Namun hukum 4 tahun itu dinilai hakim terlalu tinggi.

Meski ISIS Sudah Ngaku, Presiden Putin Tetap Kekeuh Salahkan Ukraina atas Aksi Terorisme di Moskow

Selain itu, majelis hakim juga menyimpulkan terdakwa Iwan Sobirin bersalah sesuai dengan tuntutan JPU. Sebab, kata Nikmah, Iwan Sobirin mengetahui tekait adanya rencana tindak pidana terorisme, yakni dugaan pengeboman Polda Metro Jaya, namun tidak melaporkan kepada kepihak Kepolisian.

"Kami sepaham dengan penuntut umum bahwa kamu bersalah, di mana dakwaan (JPU), kamu tahu tindak pidana terorisme tersebut tapi tidak melaporlan bukti-bukti ada rencana (pengeboman) ke Polda Metro Jaya," ujar Nikmah.

Selain itu mejelis hakim melihat beberapa hal lainnya. Yakni menyangkut terdakwa juga pernah melayani terduga pelaku terorisme dari Aceh namun tidak memberitahu polisi.

Putusan itu juga mengemukakan hal yang meringankan dan yang memberatkan terdakwa. Yang meringankan pada intinya terdakwa besikap kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan. Semenatara itu, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat.

Terkait vonis pidana penjara dua tahun delapan bulan terhadap dirinya, Iwan menyebut menerima namun masih pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan tersebut. Iwan mempunyai waktu sekitar 7 hari untuk mengajukan akte banding atas putusan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya