Ahok Kritik Plt Gubernur DKI karena Ubah APBD

Sumarsono (belakang) menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama tak berani menyebut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono, salah. Soni, sapaan Sumarsono, diketahui mengubah rincian dokumen Kebijakan Umum APBD - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS).

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok, sapaan akrab Basuki tak setuju tindakan Soni. Namun, menurut Ahok, Soni yang merupakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri melakukannya dengan dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016.

Dengan demikian, Ahok mengatakan, tindakan Soni yang mengubah rincian dokumen yang merupakan dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017 itu, dipandang dari prosedur ketatanegaraan, adalah hal yang tidak salah.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Beliau mendapat surat wewenang dari Kemendagri bahwa Plt mempunyai hak sama seperti Gubernur," ujar Ahok di Rumah Lembang, markas pemenangan Ahok - Djarot di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 29 November 2016.

Namun, secara pribadi, Ahok memiliki opini sendiri terhadap tindakan yang dilakukan Soni. Menurutnya, tindakan tersebut  salah. Ahok mengatakan, ada dua peraturan perundang-undangan yang mengatur penyusunan APBD adalah hak sepenuhnya kepala daerah definitif, bukan pejabat pengganti kepala daerah. Kedua aturan itu, adalah Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Meski demikian, Ahok menyerahkan persoalan terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ini, Ahok masih menunggu keluarnya putusan MK terkait uji materil aturan cuti kampanye kepala daerah petahana yang ia ajukan. Keputusan yang dikeluarkan MK akan menunjukkan apakah aturan yang tertera dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dasar hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya atau tidak.

Menurut Ahok, bila aturan kemudian diputuskan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, artinya, dirinya selaku kepala daerah definitif Jakarta adalah pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam pemerintahan, bukan pejabat pengganti kepala daerah.

"Menurut pendapat kami, Plt itu tidak punya hak. Makanya kita enggak tahu siapa yang benar, siapa yang salah, tergantung MK," ujar Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya