Buni Yani Akan Ajukan Praperadilan, Polisi: Hak Tersangka

Buni Yani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Tim Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan rencana permohonan praperadilan yang akan diajukan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian, Buni Yani.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

"Enggak masalah kok. Itu hak tersangka," kata Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu di Jakarta, Selasa, 29 November 2016

Roberto menjelaskan, proses penyidikan tetap berjalan dan tak terpengaruh dengan upaya praperadilan yang akan diajukan oleh Buni itu. Dengan adanya rencana pengajuan praperadilan itu, tak ada upaya untuk mempercepat proses penyidikan dan pelimpahan. "Kami tetap seperti biasa penyidikan, enggak ada yang dipercepat," ujarnya.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Seperti diketahui, Buni Yani berencana mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Yang jelas, status Pak Buni menjadi tersangka ini akan kami lakukan segera upaya hukum praperadilan," kata Aldwin Rahadian, kuasa Hukum Buni Yani di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 24 November 2016.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu, 23 November 2016.

Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan (Sara).


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya