Jaksa Masih Teliti Berkas Perkara Ahok

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, setelah menerima berkas perkara tahap satu, kasus penistaan agama yang dilakukan petahana calon Gubernur, DKI Jakarta, Basuki T Purnama atau sering disapa, Ahok dari Bareskrim Mabes Polri, tim jaksa melakukan penelitian. Perkara itu membetot perhatian publik yang menanti agar segera disidangkan di Pengadilan.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Berkasnya sedang diteliti oleh tin jaksa kita. Itu perlu waktu dong," kata Praetyo usai Rakorsus Ormas Anti Pancasila Tingkat Menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 29 November 2016.

Mengenai pernyataan Kapolri yang akan segera menyerahkan berkas tahap dua kasus penistaan agma, Prasetyo belum bisa menjelaskan.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Ya kita lihatlah. Yang pasti sedang dilakukan penelitian secara intensif. Tahapan ini sedang dilakukan," ujarnya menambahkan.

Mengenai keinginan Polri agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan pada pekan ini, Prasetyo enggan berkomentar banyak. "Kita lihat nanti seperti apa. Bisa pekan ini bisa juga tidak. Tergantung dari hasil penelitian kita nanti," ujarnya.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Sebelumnya Mabes Polri berharap berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok segera rampung dan proses hukum selanjutnya di pengadilan bisa langsung berlanjut.

"Kami kan, kirim hari Jumat, ya kami minta dari Kejaksaan supaya cepat, kami bisa limpahkan supaya bisa bergulir dengan kegiatan-kegiatannya untuk ditindaklanjuti. Maunya kita, ya lebih cepat lebih baik," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono di Mapolda Metro Jaya, Senin malam, 28 November 2016.

Mengenai proses selanjutnya usai berkas rampung, yaitu pada tahap dua, yang mana polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab penyidik.

"Urusan penyidik tanggung jawabnya kalau sudah P21, atau lengkap segera melimpahkan ke Kejaksaan, tentu kegiatan Pilkada silakan kegiatan Pilkada," katanya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya