Ini Isi Banding Jessica Kumala Wongso

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam akan menyerahkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, atas vonis 20 tahun penjara terhadap kliennya. Hidayat menjelaskan, berkas itu telah selesai dan akan segera diserahkan ke PT Jakarta dalam pekan ini.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

"Waktunya akan kami kabarkan secepatnya. Yang pasti pekan ini," kata Hidayat saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 29 November 2016.

Hidayat menerangkan, berkas banding itu secara garis besar berisi keberatan dan alasan hukumnya terkait vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

"Sekarang siapa, yang melihat Jessica taruh sianida, dapat dari mana dan kapan taruhnya. Kan enggak ada. Jadi hakim masih memvonis berdasarkan asumsi. Ini enggak bisa dibenarkan," ujar Hidayat.

Menurut dia, di dalam putusan itu, ada sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya dari kubu Jessica, seperti dari ahli, tidak masuk dalam dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis untuk Jessica.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu

Akte banding itu telah diajukan oleh pihak Jessica ke Pengadilan Tinggi Jakarta, teregister dengan nomor 85/Akta.Pid/2016/PN.Jkt.Pst. Upaya hukum banding ke PT Jakarta itu terkait putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Oktober 2016 dengan nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST.

Pengacara Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan kalau saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam pembunuhan Mirna.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023