Ahok Pertanyakan Lamanya MK Putus Perkara Aturan Cutinya

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan lamanya Mahkamah Konstitusi (MK) memutus pengujian aturan cuti kampanye petahana.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dasar hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017.

Ahok, sapaan akrab Basuki, mengajukan pengujiannya pada Agustus 2016. Sidang perdana pengujian dilangsungkan pada 22 Agustus 2016. Namun, lebih dari tiga bulan berselang, pengujian yang memiliki tujuan menyelidiki pelanggaran konstitusi atas adanya kewajiban petahana untuk cuti selama masa kampanye, tak kunjung selesai.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

"Saya juga berharap MK bisa cepat putuskan. Kenapa kali ini kok lama sekali putusinnya?," ujar Ahok di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 28 November 2016.

Menurut Ahok, sepengetahuannya, pengujian peraturan perundang-undangan lain di MK tidak memakan waktu selama waktu yang saat ini masih diperlukan untuk memproses pengujiannya.

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

Ahok, tidak menyebut dirinya curiga MK disusupi kepentingan politik. Namun, menurut Ahok, MK harus segera memutus perkara.

Hal itu berkaitan dengan cuti yang ia sedang ia jalani untuk berkampanye di masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

Ahok mengatakan, meski baru satu bulan dirinya meninggalkan Pemerintah Provinsi DKI, sejumlah arah kebijakan pemerintah telah mulai berubah.

Pengganti sementara Ahok, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sony Sumarsono, membuat kebijakan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017 yang Ahok nilai tak sesuai dengan visinya memimpin Jakarta.

Ahok mengatakan, tanpa adanya keputusan MK, ia bisa menjalani cuti selama 3,5 bulan, selama masa kampanye Pilkada. Bila hal itu terjadi, ia mau tak mau harus menjalankan APBD DKI 2017 yang penyusunannya dilakukan Soni.

Sementara Ahok memandang hal itu merupakan penyimpangan konstitusi. Soni bisa mengambil kebijakan strategis, menyusun APBD, dengan dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016.

Menurut Ahok, Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara mengatur hanya kepala daerah definitif pihak yang memiliki kewenangan itu.

Bila MK tak segera memutus pengujian, dirinya selaku kepala daerah definitif Jakarta, adalah pihak yang dirugikan secara konstitusi atas adanya aturan cuti kampanye kepala daerah petahana.

"Mungkin media bisa tanyakan ke MK, kenapa begitu lama proses ini? Kita harus buktikan. Ini (permasalahan terkait) konstitusi," ujar Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya