Ahok: Plt, Bahkan Wagub, Tidak Bisa Menggantikan Saya

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa berkeberatan dengan tindakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Soni Sumarsono merumuskan sejumlah kebijakan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017.

Isu Kaesang Maju Pilgub DKI, Demokrat Masih Lihat-lihat

Sebagai informasi, selama satu bulan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menjadi kepala daerah sementara Jakarta, menggantikan dirinya.

Soni mengubah rincian dokumen Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS), dasar bagi APBD DKI 2017 yang telah Ahok susun sebelum cuti.

Gerindra Tak Ngotot Usung Kader Sendiri di Pilgub Jakarta

Soni yang juga pernah menjadi Plt Gubernur Sulawesi Utara itu melakukannya dengan dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, yang memberinya kewenangan mengambil kebijakan strategis, termasuk menyusun APBD.

Padahal, menurut Ahok, sepengetahuannya, perumusan anggaran adalah hak kepala daerah definitif. Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara mengatur hal itu. Kedua aturan, memiliki derajat yang lebih tinggi dibanding Permendagri.

Pilih Anies atau Sahroni di Pilgub DKI 2024, Begini Jawaban Tak Terduga Surya Paloh

"Plt bahkan Wagub pun tidak bisa menggantikan saya (dalam kewenangan penyusunan anggaran)," ujar Ahok di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 28 November 2016.

Menurut Ahok, perubahan rincian KUAPPAS yang dilakukan Soni juga bisa membuat haluan Pemerintah Provinsi DKI tidak sepenuhnya mengacu lagi ke 'Jakarta Baru', visi yang ia susun bersama mantan Gubernur DKI Joko Widodo saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2012.

Visi itu kemudian ia lanjutkan bersama Djarot Saiful Hidayat, wakilnya saat ia menjadi Gubernur DKI, menggantikan Jokowi yang terpilih menjadi Presiden RI di Pemilihan Presiden RI 2014.

Ahok mengatakan, untuk menjalankan tugasnya selama 3,5 bulan menjadi kepala daerah sementara Jakarta, Soni tidak berkonsultasi dengan dirinya terkait rencana perumusan kebijakan supaya arah pemerintahan tidak melenceng.

"Enggak ada komunikasi, orang cuma bertemu gitu aja kan," ujar Ahok.

Sementara, Ahok mengatakan, saat ia kembali menjadi Gubernur DKI aktif usai menuntaskan cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 pada 12 Februari 2017, ia mau tak mau harus menjalankan APBD 2017 yang tidak sesuai dengan visinya.

Menurut Ahok, dengan berdasar Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, kehadiran Soni selama 3,5 bulan telah mengubah arah kebijakan Pemerintah Provinsi DKI yang telah hampir lima tahun ia pimpin.

"Plt ngerti enggak saya mau ke mana? Pernah tanya sama saya enggak, visi misi saya mau ke mana? Itu yang jadi masalah (kehadiran Plt di Pemerintah Provinsi DKI)," ujar Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya