Agus Yudhoyono: Media Sosial Bukan Tempat Hukum Orang

Agus Harimurti Yudhoyono, kampanye di Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah

VIVA.co.id –  Calon gubernur DKI Agus Harimurti Yudhoyono meminta kepada seluruh warga Indonesia, khususnya warga DKI untuk sama-sama bertanggung jawab dalam menggunakan sosial media (medsos).

Pakai Sarung dan Peci, AHY Sowan ke Rais Aam PBNU

Hal itu diungkapkan bersamaan dengan disahkannya revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hari ini, Senin, 28 November 2016.

"Itu pilihan kami dan saya setiap saat mengingatkan agar kita bertanggung jawab dalam menggunakan sosial media," kata Agus di kawasan Pasar Serdang, Jakarta Pusat, Senin, 28 November 2016.

Emil Dardak Bicara 'Kuda Hitam' AHY dan Nasib Demokrat pada 2024

Sebelumnya, ia mengungkapkan telah memilih berbagi cara terbaik dan benar untuk menyikapi persoalan dunia maya. Supaya ia bisa membina warga dalam menggunakan media sosial sebagai kepentingan yang positif.

"Saya dari awal mengatakan bahwa kita memilih cara-cara yang baik dan benar termasuk dalam dunia maya, dalam media sosial. Karena sekali lagi kepentingan kita adalah memenangkan hati dan pikiran rakyat secara positif," kata Agus.

Demokrat NTT Mulai Gaungkan AHY Jadi Calon Presiden 2024

Pasangan calon nomor urut satu itu pun menegaskan kepada masyarakat, bahwa media sosial bukanlah suatu hal yang bisa menghukum orang lain. "Karena kita perlu memberi tahu kepada masyarakat, profile saya dan Mpok Sylvi termasuk program yang kami angkat, bukan untuk menghantam siapapun," ujarnya.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menikmati malam Minggu (malming) bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Tunjungan Plaza Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu malam, 20 Februari 2022.

AHY Ungkap Ternyata Wali Kota Surabaya Teman Sekelasnya Kuliah Doktor

AHY menikmati malam Minggu bersama Wali Kota Surabaya di Tunjungan Plaza Surabaya. Di sana, keduanya dan rombongan menikmatik kuliner khas Surabaya.

img_title
VIVA.co.id
21 Februari 2022