Djarot Minta Yusril Jadi Pengacara Ahok

Ahok dan Yusril
Sumber :
  • Eka Permadi / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta Yusril Ihza Mahendra mendampingi pasangannya, calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, secara hukum terkait kasus dugaan penistaan agama.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Yusril merupakan ahli hukum yang piawai. Yusril yang pernah berniat menyaingi Ahok, sapaan akrab Basuki, sebagai calon gubernur DKI di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, menyatakan mendukung Ahok di pilkada, Minggu, 27 November 2016. Hal itu karena Yusril maupun Ahok sama-sama berasal dari Bangka Belitung.

Lantaran Yusril dan Ahok sudah tak lagi menjadi seteru, Djarot menilai, saat ini Yusril paling tepat membantu Ahok dengan menjadi kuasa hukumnya. "Kami berharap Pak Yusril bantu kami, mendampingi Pak Ahok untuk menjelaskan dugaan penodaan agama itu," ujar Djarot di Rumah Lembang, markas pemenangan pasangan Ahok-Djarot, di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 28 November 2016.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Jika Yusril menjadi kuasa hukum, Djarot yakin Ahok akan terlepas dari jeratan hukum yang menimpanya. Menurut Djarot, Yusril mengenal Ahok sejak masa kecil mereka di Kabupaten Belitung Timur.

Berbekal kemampuan hukum dan keyakinan bahwa Ahok adalah orang yang tak mungkin melakukan penistaan agama, menurut Djarot, Yusril dapat membantu Ahok terbebas dari kasus itu. "Saya pribadi memberikan apresiasi dengan sikap kenegarawanan dan kesediaan Pak Yusril kalau mau mendampingi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat (terkait kasus hukum Ahok)," ujar Djarot.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Sebelumnya, Yusril mengatakan, pihaknya berencana maju Pilkada DKI tapi tidak jadi. “Tinggal Pak Ahok yang maju dari Bangka Belitung. Saya katakan Pak Ahok tidak bisa dihalang-halangi, hak beliau untuk maju. Karena itu saya dukung beliau untuk tetap maju di Pilkada ini," ujarnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok diduga melakukannya ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu, Selasa, 27 September 2016.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022