Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Tutup Kasus Bensin Campur Air

Ilustrasi Mobil Tangki BBM Pertamina.
Sumber :

VIVA.co.id – Polisi menyatakan kasus bahan bakar minyak (BBM) yang tercampur air di beberapa SPBU bukan merupakan tindak pidana. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, tim PT Pertamina dan tim perkapalan.

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024, Konsumsi Pertamax Series Naik 9 Persen

Kasubdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi, Sutarmo, mengatakan, meskipun tidak ada tindak pidana, Pertamina harus bertanggung jawab secara perdata atas kasus ini.

"Itu kesalahan teknis di mesin, sehingga bukan merupakan tindak pidana dan menjadi tanggung jawab perdata Pertamina, sehingga para korban yang dirugikan sesuai Undang Undang Konsumen sudah digantikan dan selesai," kata Sutarmo, Senin, 28 November 2016.

Motoris Pertamina Sudah Layani 37 Panggilan Kendaraan Pemudik Habis BBM di Tol

Ia pun menyebut, dari hasil penyelidikan, tercampurnya BBM dengan air bukan merupakan tindakan sabotase yang selama ini mencuat.

"Kalau kemarin ada dugaan sabotase karena bersamaan aksi demo, itu tidak benar. Karena demo para sopir bukan karyawan Pertamina, tapi karyawan rekanan Pertamina atau outsourcing. Jauh di bidang produksi," ujarnya.

Harga Minyak Dunia Naik Buntut Konflik Israel-Iran, Pertamina Pastikan Harga BBM Tak Naik

Dari ganti rugi tersebut, sebanyak ratusan kendaraan yang mengisi BBM di tiga SPBU diganti oleh Pertamina. "Seluruh kerugian dari kendaraan, di SPBU Cibubur 14 kendaraan, di Cilincing 120 kendaraan dan di Depok empat bis. Itu seluruhnya diganti," ujarnya.

Ia pun memastikan, hanya ada tiga SPBU yang BBM-nya tercampur dengan air. Menurutnya, setelah kepolisian mendapatkan laporan adanya BBM tercampur air, pihaknya langsung meminta menghentikan distribusi sementara.

"Karena tindakan cepat dari kami, maka begitu ada korban, kami langsung minta setop dan tidak boleh didistribusikan lagi. Kami beri garis polisi dan lakukan penyelidikan. Sekarang sudah selesai penyelidikan dan proses distribusi kami sudah buka," ujarnya.

Tak hanya kendaraan, Pertamina juga mengganti kerugian di SPBU tersebut dengan menyedot BBM tersebut dan digantikan yang baru.

"Pom bensin pun seluruhnya diganti. Jadi yang ada di pom bensin disedot semua, kemudian di ganti yang baru dan dijual lagi," katanya.

Atas hasil penyelidikan, dia menegaskan, kasus ini bukan merupakan tindakan pidana dan pihak kepolisian menutup kasus ini. "Jadi, kasus ditutup dan kami juga harus melindungi Pertamina sebagai aset negara yang menjadi keperluan masyarakat. Kami harus memperlancar distribusinya," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya