Disebut Hina Presiden, Ahmad Dhani Mengadu ke Fadli Zon

Ahmad Dhani temui Fadli Zon
Sumber :
  • VIVA.co.id / Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Calon Bupati Bekasi, Ahmad Dhani mengadukan nasibnya ke Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Diketahui Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh belasan relawan Jokowi dan Pemuda Hanura atas tuduhan menghina dan melecehkan Presiden.

Ahmad Dhani Ungkap Sifat Unik Putri Mulan Jameela

"Saya sih belum berani menyebut kriminalisasi karena mungkin belum saatnya ini dibicarakan seperti itu. Tapi dengan adanya surat panggilan (saksi) dari Polda yang ada nomor surat perintah penyelidikan (sprindiknya)," kata Dhani di gedung DPR, Jakarta, Senin, 28 November 2016.

Ia menjelaskan, surat pemanggilan saksi biasanya tak ada surat tersebut. Tapi karena pemanggilan saksi ada sprindik, ia mencurigai memang ada usaha ke arah kriminalisasi. Tapi delapan saksi yang dipanggil ternyata tak datang juga karena tidak disebut siapa terlapornya.

Ahmad Dhani Sebut Anak Sambungnya Pernah Dilamar Keluarga Kerajaan

"Kemarin beberapa saksi yang dipanggil, yang datang cuma Egy Sudjana. Statement dari Egy sudah benar. Tidak disebutkan, kita jadi saksi yang terlapor siapa?" Kata Dhani.

Ia melanjutkan telah mendapatkan informasi dari salah satu saksi ahli pidana yang diperiksa penyidik. Saksi tersebut menyatakan tak ada unsur pidana atas orasi Dhani saat demo 4 November. Tapi pendapat saksi ahli tersebut, menurutnya diabaikan kepolisian.

Ahmad Dhani Ingin Jodohkan Dul dengan Tiara, Anak Mulan Jameela

"Jadi saya melihat ada unsur usaha bagaimana caranya supaya ada saksi ahli yang membenarkan ada unsur pidana sehingga targetnya saya tersangka. Maka saya lapor ke Mas Fadli supaya jangan sampai hal seperti ini bisa terjadi," kata Dhani.

Dhani menyatakan memang siap ketika akan dijadikan tersangka atas persoalan ini. Tapi ia berharap hal tersebut tidak terjadi. Ia memastikan akan melawan ketika ia dijadikan sebagai tersangka.

Menanggapi aduan Dhani, Fadli mengatakan akan mengklarifikasi persoalan ini ke Kapolri melalui komisi III DPR. Menurutnya, orasi Dhani tak ada unsur penghinaan ke presiden. Ia pun mengingatkan kepolisian agar tak menggunakan pasal karet dalam persoalan ini.

"Pasal 206 sangat tidak wajar, tidak menyebut nama, Presiden mana, Presiden apa, tak disebut presiden Indonesia arau presiden Zimbabwe. Kasus seperti ini  harus fair, tak ada diskriminasi apalagi kriminalisasi. Karena itu mas Dhani kita minta laporan tertulis dan jadi bahan untuk rapat dengan Komisi III," kata Fadli pada kesempatan yang sama.

Sebelumnya,Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh belasan relawan Jokowi dan Pemuda Hanura atas tuduhan menghina dan melecehkan Presiden.

Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), Riano Oscha, mengatakan apa yang disampaikan Dhani saat demo 4 November, membuat masyarakat Indonesia, khususnya relawan Jokowi dan Jusuf Kalla, merasa tersinggung

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya