Kapolri: Besok, Berkas Perkara Ahok Lengkap

Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian dan mantan Kapolda Metro Irjen Pol M. Iriawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, berkas perkara penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah diserahkan ke Kejaksaan.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Kami sudah koordinasi dengan Kejaksaan, Insya Allah besok sudah bisa P-21 atau dinyatakan lengkap berkas," ujar Tito usai bertemu dengan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPFMUI), di kantor MUI, Senin, 28 November 2016. 

Jika tak ada halangan, menurut Tito, akan dilakukan penyerahan berkas tahap dua pada pekan ini, yaitu menyerahkan tersangka berikut barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan. Setelah tahap dua itu, lanjut Tito, tugas Kepolisian selesai. "Tinggal mengawal masa persidangan," ujarnya.

Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu-Tempe Semanan Mogok 3 Hari

"Semua keputusan akan diserahkan kepada mekanisme hukum yang ada," Tito menambahkan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus  dugaan penistaan agama, 16 November 2016. Berkas perkara tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan pada Jumat, 25 November 2016. 

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

(mus)
 

Protes antiperang terjadi di Moskow Rusia usai Ukraina diinvasi

Ratusan Pengunjuk Rasa Anti-Perang Ditangkap di Seluruh Rusia

Lebih dari 750 orang telah ditangkap di kota-kota di seluruh Rusia, karena memprotes invasi Moskow ke Ukraina, yang sekarang memasuki minggu ketiga.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2022