Polda Metro Periksa Dua Saksi Pelapor Kasus Fahri Hamzah

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Sylver Matutina.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa saksi pelapor dalam kasus dugaan penghasutan oleh politisi Fahri Hamzah, saat unjuk rasa 4 November 2016, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 28 November 2016.

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

"Kami mungkin pemeriksaan pertama. Di sini kami juga membawa saksi pelapor," kata Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Sylver Matutina, selaku pelapor kasus tersebut, saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 28 November 2016.

Ada dua saksi pelapor yang diperiksa hari ini. Satu di antaranya merupakan saksi mata yang ada di lokasi saat demo 4 November lalu, yakni Trijahja Budi Wibowo. Sementara satu saksi lainnya yaitu Sylver.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

Dalam laporannya, menurut Sylver, ada dua alat bukti yang akan disampaikan ke penyidik. Di antaranya, bukti rekaman video orasi Fahri Hamzah saat demo 411. 

"Barang bukti rekaman kami mengambil dari website yang diunggah sendiri oleh saudara Fahri Hamzah. Website fahrihamzah.com langsung punya dia. Selain dari itu dari saksi pelapor, ada dua," ujar Sylver.

Kombes Ade Ary Blak-blakan Soal Kasus Aiman yang Disetop, Alasannya Bukan Politis

Berdasarkan pantauan, Sylver bersama sejumlah pengurus Solmet tiba di Mapolda Metro Jaya, sekitar pukul 11.45 WIB.

Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024