Nasihat Yusril untuk Ahok Soal Agama Islam

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, yang juga mantan rival petahana calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama atau sering disapa Ahok dalam Pilkada 2017 mendatang, membenarkan telah berkomunikasi dengan Ahok terutama setelah muncul kasus penistaan agama.

PDIP Terbuka untuk Siapa Saja yang Mau Maju Pilkada Jakarta 2024

"Ya saya menyambung apa yang dikatakan Pak Ahok tadi, bahwa betul kadang-kadang kalau saya ngomong dengan beliau itu juga memberikan pendapat atau nasihat terkait masalah agama," kata Yusril usai festival musik melayu dalam rangka HUT Provinsi Bangka Belitung, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Minggu 27 November 2016. 

Yusril menjelaskan, telah menasihati Ahok kalau mau mempelajari Islam harus dilakukan secara mendalam. Yusril yakin bila Ahok mau mempelajari Islam secara mendalam, maka Ahok akan menemukan sesuatu yang luar biasa di dalam Islam.

Golkar dan Gerindra Sepakat Rekomendasikan Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI

"Mudah-mudahan dengan mempelajari agama Islam beliau mendapatkan hidayah dari Allah Subhanawataala," ujarnya. 

Yusril menambahkan, pertemuan warga Bangka Belitung di Jakarta hari ini untuk mempererat tali silaturahmi. Apa lagi ia pernah menjadi rival Ahok.

Tahapan Pilkada Jakarta 2024: Pendaftaran Paslon Dibuka 27 Agustus

"Bisa dikatakan bahwa dulu saya mulanya kan mau maju di Pilkada DKI tapi enggak jadi. Tinggal Pak Ahok yang maju dari Bangka Belitung. Saya katakan Pak Ahok tidak bisa dihalang-halangi hak beliau untuk maju. Karena itu saya dukung beliau untuk tetap maju di Pilkada ini," tuturnya. 

Ia mengingatkan pada semua warga masyarakat berdasarkan undang-undang yang berlaku sekarang terkait masalah kasus penistaan agama berbeda dengan Pilkada.

"Meskipun beliau sedang menghadapi masalah hukum, tapi itu sama sekali tidak menghalangi beliau untuk maju dalam Pilkada ini. Hak-hak beliau ini harus tetap kita jamin dan junjung tinggi," katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya