Ditangkap, Ternyata Penyebar Isu Rush Money Seorang Guru

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Penyebar informasi palsu terkait ajakan penarikan uang tunai di bank secara serentak atau Rush Money akhirnya berhasil diamankan kepolisian.

Polisi Ungkap Penyebab Jalan Alternatif Cibubur Macet Parah Sore Hari Ini

Terungkap jika pelaku yang memanfaatkan media sosial sebagai media penyebarannya adalah seorang guru di Sekolah Menengah Kejuruan yang beralamatkan di Pluit Raya Penjaringan Jakarta Utara.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam keterangan persnya, Sabtu, 26 November 2016, menyebutkan, pelaku penyebar informasi Rush Money bernama AR (31). Ia diamankan pada Kamis, 24 November 2016 sekira pukul 20.15.

5 Orang dengan Followers Terbanyak di Dunia, Ada orang Indonesia?

Menurut Boy, AR menggunakan akun facebook bernama Abu Uwais dan mengunggah sejumlah foto yang mengajak publik untuk melakukan Rush Money dan menuliskan status berupa, "Aksi rush money mulai berjalan ayo ambil uang kita dari bank milik komunis," tulis AR di jejaring sosialnya.

Atas itu, AR pun dijerat Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 28 ayat 2. "Saat ini tidak dilakukan penahanan. Dengan pertimbangan dia seorang guru dan memiliki anak balita yang cacat," kata Boy di Mabes Polri.

Mobile Banking Sempat Eror, BCA: Saat Ini Sudah Kembali Normal

Sejauh ini, kepolisian masih mendalami keterlibatan aktor intelektual lain terkait di balik menyebarnya informasi Rush Money di jejaring sosial. Teruntuk AR, sementara kepolisian mengenakan sanksi berupa wajib lapor.

"AR juga sudah mengeluarkan surat pernyataan, telah meminta maaf kepada netizen dan sangat menyesali perbuatannya," ujar Boy

Bersama AR, polisi juga menyita sejumlah barang buKti milik tersangka berupa satu buah ponsel pintar bermerk Huawei, akun FB atas nama Abu Uwais, dua buah akun Email atas nama Rozakabdul_29@yahoo.com dan Rozakedc@yahoo.com.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya