- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id – Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersyukur karena berkas perkara dugaan penistaan agama yang menimpanya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Ahok, sapaan Basuki, tak sabar menunggu persidangan.
"Makin cepat sidang makin bagus. Supaya saya cepat membuktikan saya tidak menistakan agama manapun," kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Jumat, 25 November 2016.
Ahok bersikukuh tak bermaksud menafsirkan apalagi menghina umat muslim terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51. "Bagaimana mungkin saya menghina umat muslim, keluarga saya sebagian besar muslim, teman-teman saya banyak yang muslim," kata Ahok.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyerahkan tiga bundel berkas perkara Ahok kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Jumat, 25 November 2016. Sebanyak 13 jaksa peneliti bersiap memeriksa berkas perkara dugaan penistaan agama tersebut.
Bareskrim telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dia dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.