13 Jaksa Periksa Berkas Perkara Ahok

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA.co.id - Sebanyak 13 jaksa peneliti bersiap memeriksa berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyerahkan tiga bundel berkas perkara Ahok kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada Jumat, 25 November 2016.

"Kami sudah menunjuk jaksa peneliti sebanyak 13 orang. 10 jaksa dari Kejaksaan Agung, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan satu orang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad.

DPR Minta Keluarga Tersangka Korupsi Timah Dicekal: Bisa Hilang dan Operasi Wajah

Rachmad menjelaskan, para jaksa itu akan meneliti berkas perkara penistaan agama dengan tersangka Ahok. Mereka akan memastikan berkas itu lengkap atau ada yang kurang.

"Kami akan melakukan penelitian apakah menurut KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) formal maupun materiil memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan. Kalau ya, terbit P21 (berkas dinyatakan lengkap)," ujar Rachmad.

Kejagung Blak-blakan Alasan Periksa Sandra Dewi, Ternyata...

Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Kejaksaan Agung menyita aset berupa uang tunai dari kasus korupsi timah

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Survei LSI menyebutkan, Sebanyak 68,4 persen masyarakat percaya Kejaksaan Agung akan mengusut tuntas kasus korupsi terkait PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 271 T.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024