- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Buni Yani, tersangka penyebar informasi kebencian mengaku akan melakukan upaya gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh kepolisian.
"Yang jelas, status Pak Buni menjadi tersangka ini akan kami lakukan segera upaya hukum praperadilan," kata Aldwin Rahadian, kuasa Hukum Buni Yani di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 24 November 2016.
Meski begitu, Aldwin mengaku bersyukur jika kliennya tidak dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya. "Pak Buni selama ini sangat kooperatif. Untuk tuduhan pasal dan lain sebagainya kami akan jelaskan nanti. Itu sangat tidak berdasar dan kami akan ada upaya hukum selanjutnya," katanya.
Buni Yani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Dengan hasil konstruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup yang bersangkutan saudara BY kami naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Rabu malam, 23 November 2016.
Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.