Eggi Sudjana: Permadi dan Lia Eden Dibui, tapi Ahok Tidak

Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama usai diperiksa di Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Eggi Sudjana, saksi kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi oleh Ahmad Dhani, mengaku heran atas keputusan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Karena tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. 

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Menurut Egi, selama ini, orang-orang yang terjerat kasus serupa dengan Ahok, setelah jadi tersangka, selalu dijebloskan ke ruang tahanan.

"Justru kita merasa heran yang soal Ahok. Tak sesuai dengan yang lalu-lalu. Permadi ditahan, Lia Eden ditahan, Arswendo ditahan, tapi kok Ahok tidak. Kok ada diskriminatif," ujar Eggi, Kamis 24 November 2016.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Menurutnya, apa yang disampaikan dirinya bukan untuk memojokkon kepolisian. Namun untuk meminta kepastian persamaan proses hukum seorang warga negara.

"Saya tak bermaksud memojokkan polisi kenapa peristiwa ini terjadi, padahal Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945, setiap warga negara mempunyai persamaan di mata pemerintahan dan hukum tanpa kecuali, semua sama," ujarnya.
 

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024